Sebagaimana telah diketahui bersama,
bahwa Allah Ta’ala telah menciptakan manusia ini dalam dua jenis, pria
dan wanita. Dan sebagaimana telah diketahui pula bahwa kaum pria pasti
membutuhkan kepada kaum wanita, bahkan tidaklah akan sempurna kepriaan/kejantananan
kaum pria kecuali dengan adanya wanita yang menjadi pasangan hidupnya.
Begitu juga kaum wanita, mereka pasti membutuhkan kepada kaum pria, dan
kewanitaannya tidaklah akan sempurna melainkan dengan adanya seorang
pria yang menjadi pasangan hidupnya. Mereka saling membutuhkan, saling
melengkapi, dan saling memenuhi kebutuhan pasangannya.
Maha suci Allah Yang telah menjadikan kelemahan masing-masing jenis
sebagai simbul kesempurnaannya bagi pasangannya. Kaum pria memiliki
kelemahan dalam banyak hal, misalnya ia tidak dapat mengandung, kurang
sabar mengatur dan merawat anak dan rumah, kurang bisa berdandan,
bersuara keras dan kasar, kurang bisa lemah lembut, akan tetapi
kekurangan-kekurangannya ini merupakan kesempurnaan bagi wanita yang
menjadi pasangannya. Sehingga bila ada pria yang lemah lembut, bersuara
merdu, jalannya melenggak-lenggok, suka memasak, senantiasa berdandan
biasanya dikatakan sebagai pria yang kurang normal, atau yang sering
disebut dengan waria. Begitu juga sebaliknya, kaum wanita memiliki
kelemahan berupa, tidak perkasa, bersuara lantang/lantang, kurang bisa
tegas, mudah takut, selalu datang bulan, kurang gesit, dan seterusnya.
Akan tetapi berbagai kekurangannya ini merupakan kesempurnaan bagi pria
yang menjadi pasangannya, sehingga bila ada wanita yang berpenampilan
perkasa, bersuara keras, dan tidak suka berdandang maka biasanya disebut
dengan tomboy.
Walau demikian, syari’at Al Qur’an tidaklah membiarkan mereka
berpasangan bebas, dan dengan cara apapun. Sebab, yang diciptakan dalam
keadaan berpasang-pasang semacam ini bukan hanya manusia, tetapi ada
mahluk-mahluk lain yang diciptakan demikian juga, misalnya binatang.
Binatang juga diciptakan dalam keadaan berpasang-pasang, jantan dan
betina, dan mereka saling berpasangan pula.
Oleh karena itu, syari’at Al Qur’an mengatur hubungan antara pria dan
wanita dengan syari’at yang dapat menjaga martabat mereka sebagai mahluk
yang mulia dan membedakan hubungan sesama mereka dari hubungan binatang
sesama binatang. Manusia adalah mahluk yang telah dimuliakan oleh Allah
di atas mahluk-mahluk selain mereka, oleh karena itu hendaknya kita
sebagai manusia menjaga kehormatan ini dengan cara menjalankan syari’at
Al Qur’an yang telah menetapkan kehormatan kita tersebut:
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka
di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik
dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan
makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Isra’: 70)
Syari’at Al Qur’an hanya membenarkan dua cara bagi manusia untuk
menjalin hubungan dengan lawan jenisnya:
A. Cara perbudakan
Cara ini hanya dapat dilakukan melalui peperangan antara umat Islam
melawan orang-orang kafir, dan bila kaum muslimin berhasil menawan
sebagian dari mereka, baik lelaki atau wanita, maka pemimpin umat Islam
berhak untuk memperbudak mereka, dan juga berhak untuk meminta tebusan
atau membebaskan mereka tanpa syarat.
B. Pernikahan
Hanya dengan dua cara inilah manusia dibenarkan untuk menjalin hubungan
dengna pasangannya. dan hanya dengan dua cara inilah tujuan
disyari’atkannya hubungan dengan lawan jenis akan dapat dicapai dengan
baik. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an,
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu menyatu dan merasa tentram
kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21)
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan akan syari’at
yang mengatur hubungan antara lawan jenis ini dengan sabdanya,
“Tidaklah pernah didapatkan suatu hal yang berguna bagi doa orang yang
saling mencintai serupa dengan pernikahan.” (HR. Ibnu Majah, Al Hakim,
Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Al Albani)
Adapun berbagai hubungan selain cara ini, maka tidaklah dibenarkan dalam
syari’at Al Qur’an, oleh karena itu Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita,
kecuali bila wanita itu ditemani oleh lelaki mahramnya.” (Muttafaqun
‘alaih)
Pada hadits lain Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan
alasan larangan ini,
“Janganlah salah seorang dari kamu berduaan dengan seorang wanita,
karena setanlah yang akan menjadi orang ketiganya.” (HR. Ahmad, At
Tirmizi, An Nasa’i dan dishahihkan oleh Al Albani)
Bukan hanya syari’at Al Qur’an yang mencela berbagai hubungan lawan
jenis diluar pernikahan, bahkan masyarakat kitapun dengan tegas mencela
hubungan tersebut, sampai-sampai mereka menyamakan hubungan tersebut
dengan hubungan yang dilakukan oleh mahluk selain manusia, yaitu
binatang. Mereka menjuluki hubungan di luar pernikahan dengan sebutan
“kumpul kebo”. Julukan ini benar adanya, sebab yang membedakan antara
hubungan lawan jenis yang dilakukan oleh binatang dan yang dilakukan
oleh manusia ialah syari’at pernikahan. Dan pernikahan dalam syari’at Al
Qur’an harus melalui proses dan memenuhi kriteria tertentu, sehingga
bila suatu hubungan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidaklah ada
bedanya hubungan tersebut dengan hubungan yang dilakukan oleh binatang.
|